Pages

Rabu, 03 Agustus 2011

MAKALAH USHUL FIQH AL-HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

ada beberapa sumber hukam dalam islam, disamping Al-Qur'an adapula Hadits nabi yang bisa dijadikan hujjah. A. Pengertian Sunnah
As-Sunnah menurut istilah syari'at ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bentuk qaul (ucapan), fi'il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri (pensyariatan) bagi ummat Islam.
Adapun hadits menurut bahasa ialah sesuatu yang baru. Secara istilah sama dengan As-Sunnah menurut Jumhur Ulama.
Ada ulama yang menerangkan makna asal secara bahasa bahwa : Sunnah itu untuk perbuatan dan taqrir, adapun hadits untuk ucapan. Akan tetapi ulama sudah banyak melupakan makna asal bahasa dan memakai istilah yang sudah lazim digunakan, yaitu bahwa As-Sunnah muradif (sinonim) dengan hadits.
As-Sunnah menurut istilah ulama ushul fiqih ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam selain dari Al-Quran, baik perbuatan, perkataan, taqrir (penetapan) yang baik untuk menjadi dalil bagi hukum syarâi.
Ulama ushul fiqih membahas dari segala yang disyariâatkan kepada manusia sebagai undang-undang kehidupan dan meletakkan kaidah-kaidah bagi perundang-undangan tersebut.
As-Sunnah menurut istilah ahli fiqih (fuqaha) ialah segala sesuatu yang sudah tetap dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan hukumnya tidak fardhu dan tidak wajib, yakni hukumnya sunnah.
As-Sunnah menurut ulama Salaf adalah petunjuk yang dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan para Shahabatnya, baik tentang ilmu, i'tiqaad (keyakinan), perkataan maupun perbuatannya.
Kata sunnah secara bahasa adalah jalan yang biasa dilalui atau suatu cara yang senantiasa dilakukan, tanpa mempermasalahkan, apakah cara tersebut baik atau buruk.
Secara terminologi, pengertian sunnah bisa dilihat dari tiga disiplin ilmu, antara lain:
1. Ilmu hadis, para ahli mengidentikkan sunah dengan hadis, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.
2. Ilmu ushul fiqh, menurut ulama ahli ushul fiqh, sunah adalah segala yang diriwayatkan dari nabi SAW. Berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.
3. Ilmu fiqih, pengertian sunah menurut ahli fiqih hampir sama dengan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqh. Akan tetapi, istilah sunnah dalam fiqih juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum taklifi, yang berarti suatu perbuatan yang akan mendapatkan pahala bila dikerjakan dan tidak berdosa apabila ditinggalkan.
Menurut istilah ushul fiqh, sunnah Rasulullah, seperti dikemukakan oleh Muhammad ‘Ajjaj al-khatib, berarti “Segala perilaku Rasulullah yang berhubungan dengan hukum, baik berupa ucapan (sunnah qaulyyiah), perbuatan (sunnah fii’liyyah) atau pengakuan (sunnah taqririyah).
Sunnah qauliyah, yaitu hadis-hadis yang diucapkan Nabi SAW. dalam hal ini berbeda tujuan dan penyesuainnya.
عَنْ عُبَا دَ ةَ بْنِ الصَّا مِتِ اََنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهً عَلََيْهِ وَسَلمَّ قََضَى اًنْ لاَضَرََرَوَلاَضِرَارَ
Umpama, sabda Nabi yang berbunyi, Jangan merusak dan jangan menyusahkan, juga kata Nabi, binatang yang makan rumput di tempat pengembalaan itu zakat (dikeluarkan zakatnya). Juga kata Nabi SAW, Laut itu suci dan halal mayatnya. Contoh sunnah qaulyyiah lain , sabda Rasulullah SAW: dari Ubadah bin samit, sesungguhnya rasulullah SAW. Menetapkan bahwa tidak boleh melakukan kemudaratan, dan tidak pula boleh memebalas kemudaratan dengan kemudaratan”. (HR. Ibnu Majah)
Sementara contoh sunnah fi’iliyyah ialah tentang rincian tata cara shalat sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عُمَرَقَالَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَّ قَالَ اُصَلِّيِ كَمَا رَاَيْتُ أَصْحَابِي يُصَلُّو نَ لاَأَنْهَى أَحَدًا يُصَلِّي بِلَيْلِ وَلاَنَهَارٍمَاشَاءَغَيْرَاَنْ لاَتَحَرَّوْاطُلُوعَ الشََّمْسِ وَلاَغُرُوْبَهَا
dari Ibnu Umar berkata, sesungguhnya rasulullah SAW. Bersabda: “Saya shalat seperti sahabat-sahabatku melaksanakan shalat, aku tidak melarang seseorang di antara mereka shalat, baik siang maupun malam sesuai yang dikehendakinya, kecuali mereka sengaja shalat pada saat terbit dan tenggelamnya matahari. (HR. Bukhari)
Sedangkan contoh sunnah taqririyah (pengakuan) ialah pengakuan Rasulullah atas perilaku para sahabat. Contohnya, di masa rasulullah ada dua orang sahabat dalam satu perjalanan, ketika akan shalat tidak mendapati air, lalu mereka bertayamum dan mengerjakan shalat. Kemudian mereka menemukan air sedangkan waktu shalat masih berlanjut. Lalu salah seorang diantara keduanya mengulangi shalatnya dan yang lain tidak. Ketika mereka melaporkan hal itu kepada Rasulullah, beliau membenarkan kedua praktik tersebut. Kepada yang tidak mengulangi shalatnya Beliau berkata: “Engkau telah melakuakan sunnah, dan telah cukup bagimu shalat itu”. Dan kepada yang mengulangi shalatnya beliau berkata pula: “Bagimu pahala dua kali lipat ganda”.
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَا رٍعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ اَنَّرَجُلَيْنِ تَيَمَّمَا وَصَلَّيَاثُمَّ وَجَدَامَاءًفِي الْوَقْتِ فَتَوَضَّاَأَحَدُهُمَاوَعَادَلِصَلاَتِهِ مَاكَانَ فِي الْوَقْتِ وَلَمْ يُعِدَّالْاَخَرَفَسَأَلاَالْنَبِي صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِلَّذِيْ لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ وَقاَلَ لِلْاَخَرِأَمَّاأَنْتَ فَلَكَ مِثْلُ سَهْمِ جَمْعٍ
Sunnah dalam pengertiann tersebut di atas, seperti ditegaskan Shubhi saleh, ahli hadis berkebangsaan Libanon, identik dengan istilah hadis.

B. Kedudukan Sunnah Terhadap Al-qur’an

Sunnah merupakan sumber kedua setelah Al-Qur’an.
Assunah sebagai sumber hokum islam kedua karena alas an-alasan berikut:
1. Allah menetapkan Muhammad sebagi nabi dan rosul terakhir.
2. Allah menetapkan bahwa rosul membawa risalah-risalah-Nya.
3. Allah SWT menetapkan bahwa rosulullah terbebas darikesalahan ketika berkaitan dengan kerosulanya. Rosulullah SAWdi ma’shum, sehingga apa yang disampaikan bukan berasal dari hawa nafsunya melainkan sebagai wahyu yang dikaruniakan oleh Allah.
4. Al-qur’an memberiakan penjelasan bahwa hak untuk menjelasakan al-qur’ankepada umat manusia berada ditangan rosulullah SAW.
Karena sunnah merupakan penjelas dari Al qur’an, maka yang dijelaskan berkedudukan lebih tinggi daripada yang menjelaskan. Namun demikian, kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur’an sekurang-kurangnya ada tiga hal berikut:
1. Sunnah sebagai ta’kid (penguat) Al Qur’an
Hukum Islam disandarkan kepada dua sumber, yaitu Al Qur’an dan Sunnah. Tidak heran kalau banyak sekali sunnah yang menerangkan tentang kewajiban shalat, zakat, puasa, larangan musyrik, dan lain-lain.
2. Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an
Sunnah adalah penjelas (bayamu tasyri’) sesuai dengan firman Allah surat An-Nahl ayat 44 :
       ••      
”Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berfrikir.”
Diakui bahwa sebagai umat Islam tidak mau menerima sunnah, padahal dari mana mereka mengetahui bahwa shalat Dhuhur itu empat rakaat, Maghrib tiga rakaat, dan sebagainya kalau bukan dari sunnah.
Maka jelaslah bahwa sunnah itu berperan penting dalam menjelaskan maksud-maksud yang terkandung dalam al Qur’an, sehingga dapat menghilangkan kekeliruan dalam memahami Al Qur’an.
Penjelasan sunnah terhadap Al Qur’an dapat dikategorikan menjadi 3 bagian:
a. Penjelasan terhadap hal yang global, seperti diperintahkannya sholat dalam Al Qur’an tidak diiringi penjelasan mengenai rukun, syarat dan ketentuan-ketentuan shalat lainnya. Maka hal itu dijelaskan oleh sunnah sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya : “Shalatlah kamu semua, sebagaimana kamu telah melihat saya shalat.”
b. Penguat secara mutlaq. Sunah merupakan penguat terhadap dalil-dalil umum yang ada di dalamnya.
c. Sunnah sebagai takhsis terhadap dalil-dalil Al Qur’qn yang masih umum.
3. Sebagai Musyar’I (Pembuat Syari’at)
Sunnah tidak diragukan lagi merupakan pembuat syari’at dari yang tidak ada dalam Al Qur’an, misalnya diwajibkan zakat fitrah, disunnahkan aqiqah, dll. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
a. Sunah itu memuat hal-hal baru yang belum ada dalam Al Qur’an
b. Sunah tidak memuat hal-hal baru yang tidak dalam Al Qur’an, tetapi hanya memuat hal-hal yang ada landasannya dalam Al Qur’an.

C. Dilalah Sunnah
Ditinjau dari segi petunjuknya(dilalah), hadis sama dengan Al-qur’an, yaitu bisa qath’I dilalah bisa zhanniyah dilalah. Demikian juga dengan segi tsubut, ada yang qath’I ada yang dzanni kebanyakan ulama menyepakati pembagian tersebut.
Dalam kaitanya dengan nisbat As-sunnah terhadap Al-qur’an, para ulama telah sepakat bahwa As-sunnah berfungsi menjelaskan apa yang terdapat dalam Al-qur;an dan juga sebagai penguat. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai kedudukan As-sunnah terhadapa Al-qur’an apabila As-sunnah itu tidak sejalan dengan dhohir ayat Al-qur’an.

D. Fungsi Sunnah Terhadap Ayat-ayat Hukum
Secara umum fungsi sunnah adalah sebagai bayan (penjelasan) atau tabyiin (menjelaskan ayat-ayat hukum dalam Al Qur’an) seperti ditujukkan oleh ayat 44 surat an-Nahl:
       ••      
”Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berfrikir.”
Ada beberapa bentuk fungsi sunnah terhadap Al Qur’an:
1. Menjelaskan isi Al Qur’an, antara lain dengan merinci ayat-ayat global. Misalnya haduis fi’liyah (dalam bentuk perbuatan) Rasulullah menjelaskan cara melakukan shalat yang diwajibkan dalam Al Qur’an dalam Hadis riwayat Bukhari dari Abi Hurairah, dan demikian pula tentang penjelasannya mengenai masalah haji seperti dalam hadis riwayat Muslim dari Jabir. Disamping itu juga sunnah Rasulullah berfungsi untuk mentakhsis ayat-ayat umum dalam Al qur’an yaitu menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh Allah adalah sebagian dari cakupan dari lafal umum itu, bukan seluruhnya contohnya:
Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW melarang memadu antara seorang wanita dengan bibinya saudara ayah atau ibu. (HR al Bukhari dan Muslim)



Hadis tersebut mentakhsis keumuman 24 surat an Nisa’ sebagai berikut:
            •  •                            •     
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah Mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu Telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat ini menegaskan boleh mengawini selain wanita-wanita yang telah disebutkan sebelumnya, seperti ibu, saudara perempuan, anak saudara dan lain-lainnya yang tersebut dalam ayat ke 23 sebelumnya. Sebelum datang hadis tersebut, berdasar kepada keumuman ayat 24 surat an Nisa’, boleh memadu seorang wanita dengan bibinya. Presepsi beginilah yang dihilangkan oleh datangnya hadis pentaksis tersebut, sehingga maksud ayat tersebut tidak lagi mencakup masalah poligami antara seorang wanita dengan bibinya.
2. Membuat aturan tambahan yang bersifat teknis atau sesuatu kewajiban yang disebutkan pokok-pokoknya di dalam Al Qur’an. Misalnya masalah Li’an, bilamana seorang suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak mampu mengajukan empat orang saksi padahal istrinya itu tidak mengakuinya, maka jalan keluarnya adalah dengan cara li’an. Li’an adalah sumpah empat kali dari pihak suami bahwa tuduhannya adalah benar dan pada kali ke lima ia berkata: “Laknat (kutukan) Allah atasku jika aku termasuk ke dalam orang-orang yan berdusta”. Setelah itu istri pula mengatakan lima kali sumpah membantah tuduhan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
                    •                       •        
(6) Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.(7) Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.(8) Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.(9) Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.
3. Menetapkan hukum yang belum disinggung ndalam Al Qur’an. Contohnya hadis riwayat al Nasa’I dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda mengenai keharaman memakan binatang buruan yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai cakar sebagaimana disebutkan dalam hadis:
dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW bersabda semua jenis binatang buruan yang mempunyai taring dan burung yang mempunyai cakar, maka hukum memakannya adalah haram. (HR. an-Nasa’i)

0 komentar:

Posting Komentar